ProPublik.id, Kalimantan Timur-Sebanyak 47 warga terdampak pembangunan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) di Seksi I mempertanyakan kejelasan pembayaran pembebasan lahan yang lebih setahun belum ada kepastian dari para pemangku kepentingan.
Salah satu warga pemilik lahan, bernama Pangeran, kepada ProPublik mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi Surat dari Pemkot Balikpapan yang berisikan pemberitahuan lahan di lokasi Seksi I yang awalnya diklaim warga sebanyak 41 bidang.
“Namun, sampai saat ini belum ada pembayaran ganti rugi sejak perkebunan mereka ditetapkan sebagai kawasan Hutan Lindung. Padahal, semua dokumen dan persyaratan sudah dipenuhi, namun hingga saat ini belum juga ada realisasi,” ucap Pangeran kepada ProPublik.id, Kalimantan Timur, Senin (14/7/2020).
Dari 41 bidang lahan yang terkena dampak pembangunan tol Balsam itu, baru 2 bidang yang sudah terealisasi. Sedangkan 39 bidang lahan milik 47 warga sejak pembangunan jalan tol atau sejak 2018, masih terkatung-katung.
“Kami hampir setiap hari mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balikpapan sebagai Pengadaan Lahan Tol Balsam dan juga ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan,” ucap dia.
Lanjut dia, dari semua instansi terkait dalam pembangunan jalan tol ini sudah disambangi dirinya, nyaris setiap hari sekedar konfirmasi. Bahkan, semua tahapan Clear and Clean dari BPN Balikpapan sudah didapatkan. Bahkan, sebagai panitia penyiapan lahan yang sudah dilimpahkan ke PPK kemudian dilanjutkan ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Memang kata dia, pada Tahun 2019, dua bidang terbayarkan, namun sejak saat ini 39 bidang belum ada kejelasan. Adapun kata Pangeran, lokasi 39 bidang lahan milik warga ini berlokasi di Seksi I atau di sekitar kawasan kilometer 18 hingga ke perbatasan Samboja. Lahan tersebut juga pada tahun 1996 ditetapkan pemerintah sebagai kawasan hutan lindung.
“Desember 2019 lalu sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Sampai saat ini belum ada kejelasan selanjutnya. Padahal saat kami komfirmasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, pada prinsipnya sudah menyetujui untuk dilakukan pembayaran. Namun sampai saat ini belum juga ada kejelasan lanjutan ganti rugi lahan kami dari PN Balikpapan,” terang Pangeran, yang didampingi Suradi yang juga pemilik lahan.
Karenannya, Pangeran dan Suradi yang mewakili 47 warga pemilik lahan itu, meminta agar pihak Pengadilan Negeri Balikpapan segera mengagendakan waktu pelaksanaan sidang penetapan, sehingga ada kejelasan tentang hak mereka sebagai pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan jalan Tol Balsam tersebut.
Terpisah, Humas PN Balikpapan Arif mengaku belum mengetahui perkara ganti-rugi lahan warga yang terkena dampak pembangunan jalan tol ini. Sehingga Arif meminta waktu mempelajari berkas perkara, baru kemudian bisa menyampaikan ke publik.
“Saya cek dulu, ya. Besok disampaikan,” pesan singkat Arif saat dihubungi wartawan, pada hari yang sama.
Editor: Dwi Christianto