Propublik.id, Jakarta-Pembukaan penempatan pekerja migran Indonesia, di masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Menteri Tenaga Kerja RI menyampaikan ke publik melalui keterangan pers di ruang serba guna, Kementerian Tenaga Kerja, pada Kamis (30/7/2020).
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzia didampingi Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker dalam keterangan persnya menyatakan bahwa pandemi Covid-19 ini dialami oleh seluruh bangsa Indonesia. Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis, yang pada hakekatnya untuk keselamatan jiwa masyarakat Indonesia.
“Akhir Maret Kemenaker melakukan penghentian Pekerja Migran Indonesia. Kebijakan itu diambil setelah Covid-19 meluas ke seluruh dunia,” ungkap Ida Fauzia kepada awak media.
Mengingat WHO terhadap virus corona tidak akan segera hilang. Bagaimana hidup produktif aman dan nyaman. Oleh karena itu berdamai dengan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. Maka dari itu Kemenaker membuka kembali PMI dengan tetap memberikan perlindungan.
“Kemenaker telah berkoordinasi dengan Pemda dan Pemkot. Sebelum diberangkatkan PMI harus melakukan cek kesehatan melalui swab dan PCR. Dan selalu dievaluasi,” tandasnya.
Lebih lanjut Kepala BP2MI Benny Rhamdani memberi apresiasi kebijakan Kemenaker untuk membuka kembali penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.
“Tentu kajian ini sudah melalui kajian yang matang dengan penuh kehati-hatian dan negoisasi panjang dengan negara – negara penempatan,” terang Benny.
Dikatakan Benny, BP2MI sebagai pelaksana kebijakan yang diatur dalam UU No.18/2017 siap mengawal kebijakan Kemenaker dengan menyiapkan kebijakan aturan teknis dalam bentuk surat edaran yang akan menjadi Petunjuk Pelaksaan Pelayanan Penempatan PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Menurutnya, BP2MI sepakat dengan Menaker, bahwa penempatan PMI pada masa adaptasi baru merupakan bagian dari ikhtiar upaya pemerintah untuk membantu pemulihan ekonomi nasional serta mengatasi pengangguran di dalam negeri.
Namun berdasarkan data SISKOP2MI, sebanyak 88.973 calon PMI tertunda proses penempatannya karena kebijakan penghentian sementara, baik calon PMI yang telah diregistrasi di dinas Kabupaten/Kota hingga yang telah terbit visa kerja.
Sementara Benny menjelaskan, BP2MI akan melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pelayanan penempatan PMI dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
“Memastikan seluruh ketetapan dan aturan protokol kesehatan ditegakkan dalam setiap proses, baik proses pendaftaran, seleksi, penyerahan dokumen, hingga OPP,” imbuhnya.
Dengan demikian dijelaskan pria yang pernah menjabat unsur pimpinan Komite I DPD RI itu, BP2MI akan meminta Asosiasi P3MI sebagai mitra BP2MI ikut tanggung jawab kepada anggotanya untuk memastikan kepatuhan terhadap Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
“BP2MI melalui UPT BP2MI akan melakukan koordinasi dengan seluruh penyelenggara layanan penempatan PMI dan gugus tugas di wilayah kerja masing-masing untuk memastikan infrastruktur layanan penempatan PMI telah sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku,” tandas Benny diakhir penyampaiannya persnya.
Editor: Iman More