Propublik.id, Jawa Barat-Produk UMKM bersertifikat halal memiliki nilai tambah dan banyak keuntungannya untuk memperluas pasar sehingga bisa masuk ke pasar – pasar modern seperti hypermarket dan swalayan.
Demikian hal itu diungkapkan Muti Arintawati, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
“Keuntungan sertifikat halal bagi UMKM sebagai nilai tambah untuk memperluas pasar,” kata Muti di Bogor Jawa Barat, Selasa (11/8/2020).
Sertifikat halal juga kata Muti, sudah menjadi persyaratan untuk masuk ke ekspor, terutama ke negara-negara muslim.
“Jika UMKM memproduksi bahan untuk pabrik, maka untuk masuk pabrik yang bersertifikat halal persyaratan utamanya adalah sertifikat halal,” ungkap Muti.
Meski sertifikat halal dapat meningkatkan daya saing produk UMKM, namun banyak pengusaha UMKM belum memiliki pemahaman itu. Ditegaskan Muti, kesadaran untuk melakukan sertifikasi halal masih rendah.
“Karena umumnya jika pelaku usaha muslim maka sudah yakin produknya halal. Kesadaran biasanya muncul kalau ada tuntutan dari konsumen misalnya ketika akan memasok toko besar yang mempersyaratkan sertifikat halal, atau ada kesempatan ekspor yang mempersyaratkan sertifikat halal,” jelasnya.
Menurut Muti, untuk mengurus sertifikasi halal tidak rumit. Seperti apa alur dan syaratnya?
Penjelasan ini akan dibahas Muti pada Webinar Nasional “Tingkatkan Untung dan Nilai Jual Produk UMKM dengan Sertifikat Halal” yang diselenggarakan Ummat TV bekerjasama dengan LPPOM MUI. Webinar dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2020 pukul 13.00-15.30 WIB.
Selain Muti, hadir beberapa narasumber seperti KH. Cholil Nafis (Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat) dengan membahas tema: Halal Is My Life. Afif Ridwan (Ketua UMKM Bidang Makanan dan Minuman Kota Bekasi) dengan membahas tema: Sertifikat Halal Instrumen Penting Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM. Selain itu, produsen es krim Joyday akan berbagi info soal bisnis es krim halal di tengah pandemik.
Editor: Edward Panggabean