ProPublik.id, Jakarta-Tim Advokat Pembela Anita Kolopaking selaku pemohon kecewa, lantaran tidakhadiran pihak termohon yakni Bareskrim Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin 24 Agustus 2020.
Anggota Tim Advokat Pembela Anita Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, meski kecewa, pihaknya tetap menghormati keputusan Bareskrim. Praperadilan yang diajukan pemohon itu, kata Tito untuk menguji penetapan status tersangka terhadap Anita Kolopaking.
“Sebagai tim Pengacara Ibu Anita ya kecewa tidak hadirnya pihak termohon, dari Tim Hukum Bareskrim, saat itu. Kami berharap sidang ini dapat segera berjalan, sehingga kami dapat membuktikan terkait penetapan tersangka Ibu Anita itu,” kata Tito, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Meski demikian, pihaknya menghormati sikap dari pihak kepolisian, terkait persoalan internal mereka. Dengan harapan pada sidang berikutnya tanggal 7 September nanti, para pihak sudah bisa langsung membuktikan.
“Karena kami sudah siap dengan bukti-bukti kami, saksi kami dan ahli kami untuk membuktikan bahwa Ibu Anita Kolopaking tidak layak dijadikan tersangka,” ujar Tito.
Seperti diketahui, sidang praperadilan Anita Kolopaking, ditunda hingga dua minggu ke depan, karena Bareskrim Polri sebagai termohon tidak datang ke persidangan kemarin. Hakim menunda hingga dua minggu ke depan, dan sidang akan digelar kembali pada Senin 7 September 2020.
Anggota Tim Advokat Pembela Anita Kolopaking lainnya, Tommy Sihotang mengatakan, kecewa dengan ketidakhadiran Bareskrim.
“Kami sangat sesalkan juga teman-teman dari termohon ini nggak hadir. Karena ini kan terbatas acaranya,” tukasnya.
Anita merupakan pengacara terpidana Djoko S. Tjandra. Anita diduga terlibat dalam keluar masuknya Djoko Tjandra yang ketika itu tengah diburu oleh Kejaksaan, lantaran buron 11 tahun dalam kasua cassie Bank Bali. Hingga, akhirnya sang buronan itu tertangkap oleh Kepolisian di Malaysia.
Editor: Edward Panggabean