ProPublik.id | Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan setiap pasien positif Covid-19, dapat memilih atau mencoblos dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, pada 9 Desember 2020. Para pasien Covid-19 pun, tidak perlu terkucilkan untuk menggunakan hak demokrasinya.
Anggota Komisi II DPR Syamsurizal menegaskan hal ini, usai memimpin tim kunjungan kerja Komisi II DPR, ke beberapa daerah. Komisi II DPR bertemu pemangku kepentingan penyelenggara dan pengawas pemilu. “Bagi mereka yang sudah terpantau positif, pihak KPU sudah menyiapkan tempat khusus untuk melayani mereka, dengan bilik suara yang khusus untuk mereka yang reaktif dalam hasil rapid test-nya. Begitu juga mereka yang positif dari hasil swab, pihak KPU sudah menyiapkan peraturan KPU Nomor 13 dan yang lainnya dalam penyiapan tempat khusus kepada masyarakat yang terkena virus,” ungkap Syamsurizal, Rabu (02/12/2020).
Syamsurizal meminta kepada seluruh perangkat penyelenggara pemilu untuk dapat bekerja sama dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Mengenai data masyarakat yang terpapar, agar bisa dipantau dan tidak menciptakan klaster baru. “Kerja sama dengan satgas Covid-19 juga harus dilakukan karena mereka tahu betul data mengenai pasien positif di masing-masing daerah. Pemerintah sudah menyiapkan berbagai cara untuk mengatasi agar tidak terjadi apa yang dikhawatirkan akan terjadi klaster baru pandemi Covid pada saat penyelenggaraan pemungutan suara pada pilkada nanti. Ini yang kita usahakan,” paparnya.
Anggota DPR Fraksi PPP daerah pemilihan asal Riau itu juga menjelaskan, pada saat pencoblosan pasien isolasi akan didatangi petugas KPU dari masing-masing daerah menggunakan perlengkapan lengkap standar Covid-19.