Propublik.id, Jakarta – Pasca Keputusan Menteri Agama (KMA) No.982/2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Sejatinya memberi kewenangan kepada Majelis Ulama Indonesia – LPPOM MUI untuk menyelenggarakan sertifikasi halal di Indonesia.
“Apakah BPJPH dapat melakukan sertifikasi halal, akreditasi LPH, pengakuan (recognition) Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri, akreditasi Auditor Halal dan pembentukan Penyelia Halal, tanpa MUI-LPPOM MUI pasca diterbitkannya KMA No. 982/2019?” kata Ikhsan Abdullah, dalam keterangan resminya yang diterima Propublik.id, Rabu (8/7/2020) di Jakarta.
Ikhsan pun mengatakan, KMA diterbitkan sebagai respon Kementerian Agama terhadap keluhan dunia usaha dan masyarakat atas ketidakmampuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai badan yang menyelenggarakan sertifikasi halal.
“Walaupun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPJPH dibuka pada tanggal 17 Oktober 2019, tetapi pelaksanaannya sangat jauh dari harapan masyarakat, bahkan ketidaksiapan tersebut mengakibatkan delay dan terhambatnya proses sertifikasi halal bagi dunia usaha dan industri,” ujarnya.
Diakui Ikhsan, saat itu LPPOM MUI menutup pendaftaran karena dibuka oleh BPJPH, ternyata pendaftaran yang dibuka oleh BPJPH itu tidak mampu melayani masyarakat khususnya bagi pelaku UKM.
Oleh karena itu Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) yang dipimpin Ikhsan Abdullah, telah melakukan investigasi dimana letak persoalannya sehingga BPJPH dianggap masyarakat dan dunia usaha tidak mampu melaksanakan penyelenggara sertifikasi halal.
“Dari investigasi tersebut, diperoleh jawaban, ternyata ada beberapa hal penting yang belum disiapkan oleh BPJPH dan itu menjadi kendala utama,” pungkas Ikhsan yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang – Undangan MUI Pusat.
Namun yang menjadi pertanyaan penting bagi Ikhsan adalah petugas PTSP tidak dibekali dengan cukup bagaimana proses tahapan registrasi sampai dengan sertifikat halal diterbitkan, itu yang pertama. Kedua, form yang tidak disiapkan karena mereka memiliki form yang berbeda untuk registasi halal Perusahaan dan untuk UKM.
“Ketiga, ketika di ajukan pertanyaan, petugas PTSP tidak mampu memberikan jawaban kemana UKM melakukan registrasi,” tambah Ikhsan kepada Propublik.id.
Dengan demikian Asisten Staf Khusus Wakil Presiden RI menyayangkan kinerja BPJPH tersebut sehingga ada yang menjawab UKM dapat mendaftar di Kanwil Kemenag setempat. Begitu juga ketika pelaku UKM mendaftar ke Kanwil Kemenag, ternyata petugasnya sama sekali tidak siap bahkan sempat meresahkan dunia usaha dan masyarakat.
“Terutama karena kebutuhan konsumsi produk halal oleh masyarakat muslim semakin meningkat,” imbuhnya.
Melihat kejadian itu kata Direktur Eksekutif Lembaga Avokasi Halal (IHW) melalui keterangan tertulisnya yang dirilis sekretarisnya Raihani Keumala. Kementerian Agama tidak ingin dianggap sebagai institusi yang menghambat proses pertumbuhan industri halal yang saat ini sedang didorong oleh pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin melalui Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang telah diperbarui dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melalui Peraturan Presiden RI No. 28 tahun 2020.
“Intinya memperluas dan memajukan keuangan serta ekonomi syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” sambungnya.
Dari kinerja BPJPH yang didengar Menteri Agama Fachrul Razi, yang pada gilirannya Kementerian Agama harus mengembalikan kepada MUI dengan sistem pendaftarsn paralel. Artinya BPJPH membuka registrasi online dan LPPOM MUI tetap menjalankan fungsinya mulai proses registrasi sampai dengan penerbitan sertifikat halal.
“Alhamdulillah KMA No.982/2019 ini dapat memulihkan kembali proses sertifikasi halal yang sempat mandek (stagnan) selama bulan September / Oktober / November. Hal yang demikian tidak boleh terjadi di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Masih diungkapkan Ikhsan, bahwa KMA tersebut memberi kewenangan kepada MUI untuk menyelenggarakan sertifikasi halal. Sedangkan BPJPH menjalankan empat instrument penting dalam proses sertifikasi halal, diantaranya adalah proses pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), proses pembentukan Penyelia Halal, proses pembentukan Auditor Halal, proses akreditasi dan pengakuan Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri.
Editor: Iman More