ProPublik.id, Jakarta-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Komisi III DPR membuka nama pejabat yang membuat surat jalan untuk buronan Joko Tjandra, dalam rapat kerja dengan instansi aparat penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KemenkumHam.
Menurut Koordinator yang juga pendiri MAKI Boyamin Saiman, bahwa dalam foto yang dirilis Indonesian Police Watch (IPW) tidak terdapat nama pejabat yang menandatangani surat jalan tersebut sehingga pihaknya tidak membenarkan apapun nama yang disebut oleh IPW.
“Jika mengacu format surat dinas sebuah instansi, sering terdapat format mewakili pejabatnya dalam bentuk “An” ( atas nama ), “Ub” ( untuk beliau ) dan format lain yang menandakan pejabat tersebut diwakili oleh pejabat-pejabat dibawahnya,” ujar Boyamin kepada ProPublik.id, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
“Untuk itu sekali lagi , Saya hingga saat ini belum membuka nama instansi dan nama pejabat yang membuat surat jalan Joko Tjandra dan tetap menyerahkan kepada Komisi III DPR untuk membukanya dalam rapat kerja dengan aparat penegak hukum,” sambung Boyamin.
Meski demikian, IPW kata Boyamin telah meluncurkan rilis dari Neta Pane selaku Ketua Presidium IPW yang intinya menyebut instansi dan nama pejabat pembuat surat jalan untuk Joko Tjandra disertai foto surat jalan dari sebuah HP.
“Namun, kami tidak pada posisi menanggapi rilis IPW tersebut karena menjadi hak dan tanggungjawab sepenuhnya IPW dikarenakan isinya tidak menyebut sumber dari MAKI,” tutut dia.
Sebelumnya IPW menyebar rilis kekalangan media yang isinya memuat surat jalan buronana kasus BLBI itu yang dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Neta menyebut, dalam surat jalan itu Joko Tjhandra berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Namun, lanjut Neta, yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas Jenderal Bintang Satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Chandra, tersebut.
Editor: Edward Panggabean