ProPublik.id, Jakarta-Jaksa Agung Burhanuddin menepis bahwa pelantikan promosi dan rotasi jajaran pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung dilatarbelakangi dari kasus yang berkembang saat ini. Kasus yang menjadi perhatian publik saat ini yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pusaran pelarian Joko S. Tjandra yang ditangkap oleh Polisi pada Kamis 30 Juli 2020 lalu.
Jaksa Agung RI menuturkan bahwa mutasi, rotasi, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan adalah hal yang biasa dilakukan secara berkelanjutan, sebagai suatu kebutuhan organisasi untuk lebih meningkatkan optimalisasi kinerja.
“Pada kesempatan ini, saya ingin tegaskan bahwa prosesi yang kita lakukan saat ini sama sekali tidak memiliki kaitannya dengan peristiwa yang belum lama ini mencuat ke publik.” tegas Burhanuddin melalui Kapuspenkum Hari Setiyono, di Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Adapun yang dilantik sebagai Jaksa Agung Muda (JAM) yakni Sunarta, di rotasi sebagai JAM Intelijen, mengantikan Jan S. Maringka. Sunarta sebelumnya sebagai JAM Pidum, pengantinya Fadil Zuhmana, sebelumnya Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata Tata Usaha Negara, saat ini diisi Jan S. Maringka. Sedangkan Amir Yanto, ditunjuk sebagai JAM Pengawasan megantikan M. Yusni yang telah pensiun pada awal Juli lalu. Amir Yanto sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejati Sumatera Utara.
Burhanuddin berharap kinerja para JAM seyogyanya akan senantiasa dievaluasi, sebagai bentuk penyegaran organisasi. Hal ini sebagai upaya agar semakin memperkuat dan memperkokoh posisi, peran, dan fungsi Kejaksaan.
“Ini guna mengoptimalkan raihan target dan hasil, sehingga lebih dipercaya dan lebih mendapat tempat di hati masyarakat,” ungkapnya.
Burhanuddin berharap para pejabat eselon I yang sudah dilantik mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.
Kepada JAM Pengawasan Burhanuddin meminta sebagai pelaksana sistem pengawasan internal Kejaksaan, JAM WAS memiliki tugas penting dan utama untuk memberikan penguatan kelembagaan, guna berkontribusi dalam upaya membangun dan memulihkan kepercayaan publik (public trust).
“Untuk itu, diperlukan upaya saudara untuk mengidentifikasi kondisi aktual, menginventarisir setiap kendala dan hambatan yang sedang dihadapi, dan mampu memformulasikan solusi dan strategi yang dapat diaplikasikan dalam upaya mewujudkan optimalisasi kinerja bidang Pengawasan,” ungkapnya.
Burhanuddin pun berharap agar menjadikan jajaran bidang Pengawasan sebagai panutan dan teladan yang mampu memotivasi seluruh bidang untuk senantiasa menjaga citra dan kewibawaan korps.
“Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya. Dengan seraya mengingatkan bahwa pimpinan turut bertanggung jawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan jajarannya secara berjenjang 2 tingkat ke bawah,” tandasnya.
Editor: Edward Panggabean