ProPublik.id, Jakarta-Nasabah Bank Bukopin merasa khawatir akan uang yang disimpan di Bank tersebut, menyusul beberapa pekan ini banyak nasabah menarik uangnya, bahkan selama ini beredar di media nasabah yang menarik uangnya sudah dibatasi nilainya.
Bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyikapi Kondisi yang dihadapi Bank Bukopin, mengingat saat ini dana nasabah masih tersangkut di Bank tersebut.
Konsultan Hukum Pasar Modal, Tito Hananta Kusuma mengatakan OJK dan LPS harus turun tangan dalam kasus nasabah Bank Bukopin sebagaimana diketahui bahwa LPS menjamin dana-dana nasabah untuk yang jumlah sampai milyaran tersebut.
“LPS harus memberikan kepastian kepada masyarakat atau publik dan nasabah peminjam kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan tidak runtuh,” ucap Tito di
Lanjut Tito yang pernah menjadi narasumber pada workshop Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) bertema Legal for Audit menjelaskan dengan kejadian yang dialami Bank Bukopin tersebut perlu ada koordinasi OJK dengan LPS, mengingat di dalam bisnis perbankan ada namanya multiflayer efek atau efek berantai apabila ada satu Bank tergoncang bisa berdampak kepada bank-bank lainnya,.
“Apalagi di dalam bicara kepercayaan nasabah kepercayan publik, OJK dan LPS segera memanggil manajemen Bank Bukopin untuk menanykan bagaimana nih kepastiannya, sambil memberikan bersamaan dengan itu fungsi peran LPS sebagai lembaga penjamin simpanan, harus muncul memberi keterangan kepad Publik bahwa dana-dana yang dijamin oleh LPS yang pada umumnya sekitar jumlah simpanan berjumlah miliaran itu dijamin penuh oleh lembaga penjamin simpanan karena bank-bank ini sudah membayar premi kepada LPS,” ungkapnya.
Lanjutnya, peran LPS dan OJK harus aktif disini untuk melindungi nasabah. Selain itu OJK perlu memeriksa kenapa Bank Bukopin ini menjadi macet, padahal bisnis perbankan ini mendapat dana simpanan dari masyarakat kemudian menyalurkannya kepada Kredit.
“Sejauh mana kredit macet di Bank Bukopin ini, apakah kredit itu macet karena memang situasi krismon atau kondisi ekonomi atau macet karena ada hal-hal tidak benar pada saat pemberian kreditnya, ini harus diperiksa oleh OJK,” tutur dia.
“ya jadi OJK dan LPS harus bekerjasama pro aktif, memangil manajemen Bank Bukopin melakukan verifikasi pemeriksaan juga melakukan wawancara juga untuk mencari solusi dengan manajemen Bank Bukopin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Tito demikian.
Editor: Edward Panggabean