Propublik.id, Jakarta-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyaksikan pengukuhan dan pengucapan janji profesi insinyur profesional, Profesi Insinyur Indonesia (PII)-Teknik Kehutanan serta penganugerahan surat tanda registrasi insinyur.
Menteri LHK Siti Nurbaya, berharap kepada para insinyur, mampu mendukung akselerasi program profesi insinyur yang sangat strategis di era persaingan global saat ini, terutama Badan Kejuruan Teknik Kehutanan (BKTH) yang paling depan harus mengaktulisasikan hal tersebut.
Tidak lupa menerapkan protokol kesehatan, Siti Nurbaya juga mendukung penerapan UU No.11 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Insinyur Asing yang akan bekerja di Indonesia selain harus mempunyai ijin kerja juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII.
Dimana untuk memiliki surat tanda registrasi insinyur ini para pekerja asing tersebut harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
“Hal ini harus dilakukan untuk melindungi tenaga kerja lokal agar tetap mampu bersaing dalam pasar global karena program ini direalisasikan untuk Indonesia yang setiap warga negaranya memiliki hak yang sama di depan hukum,” tegas Menteri Siti saat mengikuti pengukuhan secara daring dan luring di Auditorium Dr. Soedjarwo, KLHK, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2020.
Menteri menjelaskan bahwa Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi kelas dunia, mampu menjaga dan mengamankan bangsa dan negara dalam dunia yang semakin kompetitif.
“SDM Unggul-Indonesia Maju, juga dapat diartikan sebagai keberdayaan ilmu pengetahuan, teknologi dan peradaban dalam mengelola sumberdaya alam,” tuturnya.
Menurut Siti Nurbaya, peran insiyur profesioal punya peran dalam pengembangan instrumen dan teknologi agar bisa menjadi bagian dari dunia Internasional. Disisi lain para profesinonal pengawal hutan dan sumberdaya alam Indonesia, punya peran menjaga dengan baik, kalau tidak berpotensi akan melemahkan bagi aktualisasi bangsa.
“Itu semua ada pada genggaman tangan kita, birokrasi, praktisi dunia usaha, peneliti, akademisi dan aktivis. Kita harus menjaga itu ditangan kita, di pundak kita. Secara profesional dengan wadah, wahana, rambu-rambu dan sosok profesional yang kita miliki, kita harus menjaga tumpah darah Indonesia,” tegas Siti Nurbaya.
Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan MoU antara Badan Kejuruan Teknik Kehutanan dengan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia untuk keberlanjutan pembangunan sektor kehutanan yang lebih baik dengan melibatkan para insinyur dan pengusaha hutan Indonesia.
Kepala Badan Kejuruan Teknik Kehutanan (BKTH), Toni Hadi Widinanto, dalam acara ini menyampaikan bahwa BKTH bersama badan kejuruan lainnya, insinyur profesi teknik kehutanan akan melangkah bersama, bersinergi demi kepentingan kemajuan bangsa Indonesia.
Kepala BKTH menyampaikan tentang sinyal awal Menteri LHK yang menjadi pemantik pergerakan pengembangan insinyur profesional Indonesia, khususnya teknik kehutanan hingga akhirnya dikukuhkan.
“Kita harus selalu ingat kepada generasi penerus kita, harus ada rasa tanggung jawab agar generasi penerus bisa mandiri dan sukses sesuai zaman dan tantangannya,” ucap Toni.
Ketua Umum Profesi Insinyur Indonesia, Heru Dewantoro, yang juga hadir dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa keinsinyuran adalah tindakan aktif untuk mengubah dan merekayasa alam sesuai kebutuhan manusia secara berkelanjutan, tidak bisa dipungkiri keinsinyuran telah membawa dunia ke tahapan sekarang ini.
“Hari ini kita telah memiliki 520 insinyur profesional termasuk insinyur profesi teknik kehutanan didalamnya,” tutur Heru Dewantoro.
Editor: Iman More