ProPublik.id | Jakarta – Peran media sangat kuat untuk mendukung proses sertifikasi halal sehingga perusahaan mau mengikuti sertifikat halal. Sertifikat halal tidak hanya sebagai produk halal semata akan tetapi mampu bersaing dan bisa melindungi konsumen muslim. Proses sertifikasi halal diproses berdasarkan mandatori, yang dituangkan dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ujar Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI saat Media Gathering melalui meeting zoom, Senin (26/6/2020) mulai Pukul 13.00 – 15.00 Wib. Hadir pada kesempatan itu Wakil Direktur III LPPOM MUI Sumunar Jati dan Muti Arintawati Wadir II LPPOM MUI, dan Kepala Bidang Informasi dan Promosi Halal LPPOM MUI Farid Mahmud, yang juga sebagai Moderator diacara Media Gathering dengan mengambil tema “Sinergi LPPOM MUI bersama Perusahaan Bersertifikat Halal dalam Mensukseskan Industri Halal Indonesia di Era New Normal”.
“Jumlah sertifikat halal terus meningkat namun dari jumlah itu muncul disalah tafsirkan. Dimana jumlah sertifikat dikalikan dengan jumlah perusahaan sehingga LPPOM dikira memperoleh Rp340 triliun,” kata Lukmanul saat sambutan, usai pemberian penghargaan kepada perusahaan yang bersertifikat halal MUI dari berbagai katagori yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference.
Dijelaskan Direktur LPPOM MUI telah mengapresiasi pelaku usaha yang konsisten dalam implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan baik. Dengan demikian pemberian penghargaan itu tidak terlepas dari protokol kesehatan selama masa PSBB.
Pemberian penghargaan yang dilakukan oleh ASSALAM 2020 singkatan dari Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Beraertifikat Halal MUI. Hadir sebanyak 260 perusahaan dengan 531 peserta dari berbagai macam jenis industri, mulai dari Industri makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan. Dan beberapa produk gunaan lainnya.
Acara yang dihadiri Sekjen MUI Anwar Abbas, Zainut Tauhid selaku Wakil Menteri Agama mengatakan mutu sudah menjadi hal yang tidak asinh dalam dunia global. Dengan label halal, mutu produk sudah terjamin aman dan ramah lingkungan. Sementara bagi pelaku usaha, label halal menjadi keunggulan produk.
“Produk yang telah memperoleh sertifikat halal bisa dibilang berada lebih atas dari produk lainnya,” kata Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi.
Ia pun menjelaskan dengan mengantongi sertifikat halal, artinya suatu produk sudah sesuai dengan kriteria sistem jaminan halal yang dipersyaratkan oleh LPPOM MUI. Bahkan katanya, telah memenuhi standar halal, produk tersebut terbebas dari kontaminasi bahan non halal dan najis.
Terkait capaian LPPOM MUI, yang dikemas dalam acara Halal bi Halal LPPOM MUI 1441 H, 1 Juni 2020 lalu. Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyampaikan rasa syukur atas upaya – upaya LPPOM MUI yang telah berkontribusi dalam menguatkan sertifikasi halal di dunia, khususnya Indonesia.
Sebagai informasi bahwa pada tahun 2020 ini, LPPOM MUI sudah melakukan berbagai upaya untuk tetap menjaga kualitas pelayanan sertifikasi halal, khususnya dalam masa pandemi COVID-19. Cerol-SS23000 yang telah dijalankan selama lebih dari 8 tahun ini tetap menjadi solusi dalam kondisi pandemi ini.
“Sistem ini dimaksudkan untuk memberikan layanan pendaftaran sertifikasi halal yang efektif, efesien dan akuntabel,” imbuh Lukmanul Hakim secara tertulis dalam keterangan persnya yang diterima Propublik.id.
Editor: Ari Azhari