Propublik.id, Jakarta – Para pendukung Benny Tjokrosaputro alias Bentjok terdakwa perkara pidana Tipikor atas pembelian saham gorengan secara berulang yang diduga merugikan PT. Asuransi Jiwasraya milik Badan Usaha Milik Negara itu menempatkan baliho karangan bunga di depan PN TIPIKOR Jakarta Pusat selama dua kali persidangan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan pihaknya memahami dukungan kepada terdakwa. Namun menurutnya berpotensi dapat mempengaruhi Hakim dalam persidangan.
“Kami yakin pembuat baliho karangan bunga dimaksudkan untuk upaya membebaskan para Terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya dengan cara-cara diluar persidangan,” tegasnya kepada propublik.id, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Boyamin pun menyatakan, baliho karangan bunga yamg ditempatkan di depan PN Tipikor Jakpus termasuk di tempatkan di jalur trotoar. Menurutnya Koordinator MAKI tidak etis dan bukan pada tempatnya.
Maka dari itu dikatakan aktivis dari masyarakat anti korupsi itu meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menertibkan dan melarang penempatan baliho karangan bunga.
Sementara MAKI dalam pernyataan sikapnya menyatakan bahwa Pengadilan merupakan lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran dan keadilan.
“Hakim bersikap adil dan tidak berpihak sebagaimana dirumuskan keputusan bersama Mahkamah Agung RI dengan Komisi Yudisial,” tandasnya.
Ia pun menegaskan jika hendak membela Terdakwa sudah terdapat saluran melalui Penasehat Hukum masing masing dari Terdakwa dan pembelaan tersebut telah diberi ruang dalam bentuk pembacaan eksepsi pada Rabu, 10 Juni 2020 dua hari lalu.
“Kami memduga pemasangan baliho karangan bunga tidak mendapat ijin dari Kepolisian setempat sehingga harus ditertibkan dan atau dilarang,” pungkasnya.
Dengan demikian ditambahkan Koordinator MAKI melayangkan surat permintaan penertiban baliho karangan bunga kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Editor : Ari Azhari