Propublik.id, Jakarta-Berkas perkara kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Ketapang, Kalimantan Barat telah lengkap, dan telah diterima Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, 7 Agustus 2020.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum, pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) pada Seksi Wilayah III Pontianak, telah menyelesaikan penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT. Arrtu Energie Resources (AER) dan PT. Arrtu Borneo Perkebunan (ABP).
Proses penyidikan ini kata dia merupakan kemajuan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan yang terbakar PT. AER seluas 100 hektare (Ha) dan PT. ABP seluas 85 Ha, di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kecamatan Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
“Ini merupakan bukti bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Karhutla merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk waktu lama. Jadi pelaku karhutla harus ditindak tegas agar jera,” ujar dia, Senin (10/8/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Dirjen Gakkum Kemen LHK, bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kementerian LHK, harus menjadi pembelajaran bagi pembakar hutan dan lahan lainnya. Pintanya, hentikan tindakan mencari untung diatas penderitaan masyarakat dan akibat asap dan keruskan ekosistem.
“Kami tidak hanya menindak secara hukum pidana, tapi kami juga menggugat secara perdata, untuk ganti rugi lingkungan, termasuk mencabut izin. Sudah banyak yang kami tindak,” tambah Dirjen Gakkum LHK.
Editor: Edward Panggabean