ProPublik.id, Jakarta-Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dalam kasus dugaan suap dari narapidana Joko S. Tjandra.
“Mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” kata Ketum PJI Setia Untung Arimuladi Kejagung, Jakarta, Kamis (19/8/2020).
Dengan peristiwa yang dialami oleh Pinangki itu, Setia Untung yang juga Wakil Jaksa Agung menghimbau kepada anggotanya bahwa kejadian itu menjadi peringatan bagi Jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi.
“Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama sama bersatu menjaga Integritas, Profesional, Ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan Institusi Kejaksaan yang lebih baik,” ungkap dia.
Bahkan PJI sebagai pilar institusi Kejaksaan RI mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak Jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.
“Alasan tidak memberikan pendampingan hukum, karena mempertimbangkan kepentingan Institusi Kejaksaan yang lebih besar,” ujar mantan Kepala Badiklat Kejaksaan RI itu.
Meski kata dia jika menilik Pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga PJI, bahwa setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum yang pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi, dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak, dalam hal menghadapi permasalahn hukum terkait dengan tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP,” ungkap dia.
Adapun lanjut Setia Untung bahwa pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan atau conflict of interest dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Terpisan Jampidsus Ali Mukartono menambahkan Kejaksaan sebagai institusi pun ogah memberikan pendampingan hukum.
“Kejaksaan tidak pernah memberikan vantuan hukum ke dia,” tegas Ali ditemui diplataran gedung bundar, Kejagung.
Pinangki yang telah menjadi tersangka, masih berstatus PNS, meski jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan sudah di copot.
Tim jaksa penyidik gedung bundar pun masih mengarap Pinangki, terkait aliran uang yang ditengarai menerima uang sekitar 500 ribu dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7 miliar jika dikurskan sekarang dari terpidana kasus cassei Bank Bali Djoko S Tjandra.
Pasalnya, Pinangki diduga kerap jumpa dengan Djoko Tjandra ketika masih buron di Luar Negeri. Bahkan, Pinangki acapkali ke Luar Negeri sebanyak 9 kali tanpa izin pimpinan, pada tahun 2019.
Editor: Edward Panggabean
Jaksanya cantik ya