Propublik.id, Jakarta-Baru berdiri setengah Tahun, tim Satuan Tugas Pengamanan Investasi atau Satgas PAM Investasi Kejaksaan sepanjang satu semester tahun 2020 me-mediasi-kan para investor melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan menfasilitasi dan menuntaskan permasalahan dengan total pencapaian sebesar Rp 26.3 triliun lebih.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Jan S Maringka mengatakan
Satgas PAM Investasi Kejaksaan RI dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 31 Januari 2020. Pembentukan PAM ini dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah di bidang percepatan investasi, sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019.
“Serta menindaklanjuti Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dengan BKPM yang telah dilakukan pada tanggal 19 Desember 2019,” kata Jamintel Dr Jan S Maringka di tengah-tengah kesibukannya memantau kondisi New Normal di Ibukota Jakarta pada Minggu 21 Juni 2020.
Dia menjelaskan kegiatan tersebut telah dilaksanakan dari hasil koordinasi Tim Satgas PAM Investasi dengan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, serta laporan pengaduan masyarakat terkait kendala investasi baik di Pusat dan di Daerah, yang telah ditindaklanjuti.
“Dalam penyelesaian berbagai permasalahan investasi dimaksud, Satgas PAM Investasi Kejaksaan RI mengedepankan pendekatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk BKPM dan Pemerintah Daerah, serta menerbitkan sejumlah rekomendasi dalam mencari titik temu penyelesaian permasalahan terkait dengan aspek hukum,” ujarnya.
Dia menjelaskan, hingga 31 Mei 2020 beberapa persoalan telah diselesaikan Satgas PAM Investasi Kejaksaan, antara lain, pertama, terkait permasalahan penerbitan Ijin AMDAL yang terkendala pembahasan Perda RTRW di Konawe Selatan dengan total investasi Rp 14 Triliun.
Kedua, persoalan terhambatnya penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah terkait pelaksanaan Putusan Pidana yang berkekuatan hukum tetap Kota Bandar Lampung, dengan nilai investasi Rp 1,1 Triliun.
Tiga, pembayaran selisih volume pekerjaan terkait proyek pembangunan LRT Jakarta Kelapa Gading-Velodrome, dengan nilai investasi Rp 5,2 Triliun.
Empat, tumpang tindih Perijinan Ijin Usaha Penyedian Tenaga Listrik di Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah, dengan nilai investasi Rp 2,6 Triliun.
Lima, terhambatnya Penerbitan Sertifikat Karena belum dilaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di Tangerang-Banten, dengan nilai investasi Rp 41,4 Miliar.
Enam, potensi Kerugian Dan Posisi Negatif Kerjasama Investasi Dibidang Property, dengan nilai investasi Rp 29,9 Miliar.
“Dengan demikian hingga semester 1 tahun 2020 ini terdapat Rp. 26.309.825.850.000, nilai investasi yang telah difasilitasi dan dituntaskan permasalahannya oleh Tim Satgas PAM Investasi tersebut,” tandasnya.
Editor: Edward Panggabean