Propublik.id, Jakarta – Manajemen PT Sinarmas Asset Management (SAM) mengambil inisiatif mengembalikan dana management fee yang telah diterima SAM selaku manajer investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp 3 miliar pada 9 Maret 2020.
“Dan, dengan menggunakan dana korporasi, SAM salah unit bisnis Sinarmas Financial Services juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara. Jumlah total Rp 77 miliar,” ujar kuasa hukum SAM, Hotman Paris Hutapea dalam keterangan tertulis yang diterima Propublik.id di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Pada awalnya dana kelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah Rp 100 miliar yang kemudian telah ditarik oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 23 Miliar. Selanjutnya sisa Rp 77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hotman Paris menyampaikan, sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM, namun tidak mendapatkan respon memadai, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut diblokir oleh pihak Kejaksaan Agung.
Respon positif dan kooperatif SAM dalam penyelidikan, mendapatkan apreasiasi dari pihak Kejaksaan Agung. “Kami menyampaikan apresiasi kami kepada manajemen PT Sinarmas Asset Management yang telah sangat kooperatif mendukung kami dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” ujar Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).