Propublik.id, Jakarta-Tersangka Anita Dewi Kolopaking secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas ditahannya pengacara Djoko S. Tjandra usai diperiksa penyidik Bareskrim hingga Sabtu (8/8/2020) dinihari.
Juru bicara Tim Advokat Pembela Ibu Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, mengatakan pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap Anita Dewi Kolopaking, yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
“Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut,” kata Tito kepada wartawan.
Dijelaskannya, alasan penahanan tersebut, sebenarnya tidak perlu dilakukan karena Ibu Anita kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
“Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking,” tukas Tito.
Anita berstatus tersangka pada 30 Juli 2020, dia diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri pada Jumat 7 Agustus 2020, dan pada Sabtu subuh Anita pun di jebloskan ke rumah tahanan Bareskrim Polri lantaran tersandung dalam skandal surat jalan narapidana Djoko Tjandra dalam kasus cassie Bank Bali.
Anita dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang pemberian pertolongan terhadap orang yang ditahan, dengan ancama hukuman 6 tahun penjara.
Saat diperiksa Anita di suguhkan 54 pertanyaan, dan ditahan untuk 20 hari kedepan sampai tanggal 28 Agustus 2020.
Seperti diketahui, para pengacara Anita Dewi Kolopaking diantaranya Tommy Sihotang, Tommy Singh Bhil, Halim Darmawan, Andi Putra Kusuma, Pujiwati, Doli Siregar, Titus, RM. Nico Hananto Putra, Supri Hartono, Hasan Basri, Antonius Eko Nugroho.
Editor: Edward Panggabean