ProPublik.id-Berita duka datang dari Surabaya, dimana Pendiri PT.Surya Inti Permata Tbk, Henry Jocosity Gunawan (Cen Liang) diketahui meninggal dunia pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020 di Surabaya, Jawa Timur. Wafatnya mendiang, meninggalkan kenangan tersendiri bagi Tim Kuasa Hukumnnya.
Tim pengacara mendiang, Tito Hananta Kusuma, dan tim hukumnya memiliki kesan mendalam tentang almarhum yang pernah menjadi kliennya.
“Almarhum Henry Jocosity Gunawan bukan hanya klien tapi juga sahabat dan suhu kami. Karena kami bertukar pikiran bukan hanya soal hukum, tapi juga soal bisnis dan kehidupan,” ujar kepada ProPublik.id, Jakarta, Minggu (23/8/2020).
Terkait masalah hukum yang diisyukan masih melibatkan almarhum, Tito Hananta mengutip Pasal 77 KUHP bahwa hak menuntut pidana dari Negara menjadi gugur demi hukum dan Tito meminta di masa duka ini sebaiknya pihak-pihak yang terkait tidak berbicara soal masalah hukum almarhum tersebut.
“Tidak elok dan tidak etis,” ujar Tito Hananta yang menjadi Kuasa Hukum PT.Surya Inti Permata saat menggugat Induk Koperasi TNI AU (INKOPAU) tersebut.
Bersama Tim pengacara yang terdiri dari RM. Tito Hananta Kusuma, Raja Sirait, Purwanto, Liliek Djaliyah, Yusuf Wangsaredja, Sururi, Steven, dan Antonius Eko Nugroho, telah mengenal beliau sejak tahun 2008 tersebut.
“Kami Tim Kuasa Hukum mengucapkan turut berduka cita yang mendalam kepada pihak keluarga, semoga keluarga diberikan ketabahan di masa duka ini,” tukas pengacara spesialist korupsi yang terkenal dengan slogan “Solusi Korupsi” ini.
Lanjut dia, Almarhum Henry Jocosity Gunawan sosok pengusaha yang tegas dan dibalik ketegasannya, sebenarnya hatinya sangat baik dan dermawan.
Editor: Tomy Margonda