Propublik.id, Jakarta – DPD RI diminta untuk memanggil para pihak yang terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, agar implementasinya dapat berjalan dengan baik.
Demikian hal itu disampaikan Wapres RI KH. Makhruf Amin, dalam forum rapat konsultasi yang dilaksanakan secara virtual di Jakarta, pada Rabu (5/8/2020) dengan Pimpinan DPD RI yaitu Ketua AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin.
Dalam rapat, pimpinan DPD RI menyampaikan lima hal hasil pengawasan dan serap aspirasi, sebagai bahan masukan untuk pemerintah. Namun terkait masukan tentang pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal, Makhruf Amin meminta kepada DPD RI, dapat melakukan mediasi antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Karena saya lihat ada mis-komunikasi saja. MUI sama sekali tidak menghalangi. Saya sudah tegaskan, apa yang diperintahkan UU harus dijalankan. Persoalannya Badan tersebut ternyata belum siap,” ujar Makhruf Amin.
Lebih lanjut diungkapkan Wapres, amanat UU tersebut posisi MUI hanya sebatas pemberi fatwa, bukan lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. Sehingga hari ini MUI tidak lagi mengeluarkan sertifikat melainkan hanya mengeluarkan fatwa halal saja.
“Persoalan BPJPH belum siap. Jadi sekarang yang kena imbas produk-produk kita yang impor banyak ditolak karena hanya melampirkan surat fatwa. Padahal buyer di luar negeri minta sertifikat,” pungkasnya.
Maka dari itu diharapkan Makhruf, DPD RI bisa memanggil dan memberi mediasi bagi para pihak terkait agar supaya segera berjalan. Namun dalam laporannya, pimpinan DPD menyampaikan aspirasi dan keluhan dari elemen masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan UU JPH yang dinilai jalan ditempat, karena ada perasaan yang berat dari MUI.
“Faktanya memang MUI pernah mengajukan judicial review dan gugatan ke PTUN atas UU tersebut. Bahkan MUI sebagai institusi yang menerbitkan serfitikasi tenaga auditor halal dinilai lambat, sehingga dari target 5000 auditor, sekarang baru ada sekitar 150-an auditor,” ujarnya.
Masih diungkapkan Makhruf Amin, usai menanggapi pertanyaam pimpinan DPD RI tentang komitmen dan keseriusan pemerintah terhadap peluang bisnis Syariah.
Makhruf pun menjamin, pemerintah komitmen dan serius, salah satu buktinya adalah hadirnya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dipimpin langsung oleh Presiden dan Wapres sebagai Wakil Ketua serta Menteri Keuangan sebagai Sekretaris.
“Dengan anggota 3 Menko, 8 menteri, Gubernur BI, Ketua OJK, Kepala LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum Kadin,” tambahnya.
Editor: Tommy Margonda